14 Januari 2025
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bina Bhati sebagai berikut :
ketua BPD
EKO BUDIMAN
Nomor SK Pengangkatan:
188.45/289/VII/HUK/2019
Nomor SK Konversi:
18 JULI 2019
Masa Akhir Jabatan:
Tahun 2025
Wakil BPD
DARTUM
.
Nomor SK Pengangkatan:
188.45/289/VII/HUK/2019
Nomor SK Konversi:
18 JULI 2019
Masa Akhir Jabatan:
TAHUN 2025
SEKRETARIS
SRI RAHAYU
Nomor SK Pengangkatan:
188.45/289/VII/HUK/2019
Nomor SK Konversi:
18 JULI 2019
Masa Akhir Jabatan:
TAHUN 2025
ANGGOTA BPD
TRASMIANTO
Nomor SK Pengangkatan:
188.45/289/VII/HUK/2019
Nomor SK Konversi:
18 JULI 2019
Masa Akhir Jabatan:
TAHUN 2025
ANGGOTA BPD
ADIAS EMANTURIZAL
Nomor SK Pengangkatan:
188.45/289/VII/HUK/2019
Nomor SK Konversi:
18 JULI 2019
Masa Akhir Jabatan:
TAHUN 2025
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA