Layanan Desa
Aparatur Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparatur pemerintah Desa Bina Bhakti memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan tersebut dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi umum.
Informasi Publik
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Blangko pengantar permohonan KTP (Blangko F1.21) ditandatangani Dukuh
- Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
- Foto 2 x 3 (3 lembar)
– Tahun lahir genap (biru)
– Tahun lahir ganjil (merah)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP asli (untuk perubahan KTP)
- Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
- Foto 2 x 3 (3 lembar)
– Tahun lahir genap (biru)
– Tahun lahir ganjil (merah)
- Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
- Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh daerah yang dituju
- Fotokopi permohonan dari asal ( 3 lembar)
- Foto berwarna berukuran 3 x 4 (5 lembar)