14 Januari 2025

Standar Pelayanan

Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, dan keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa Bina Bhakti menerbitkan Keputusan Kepala Desa Bina Bhakti Nomor : 470/08/2021 tanggal 15 Pebruari 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau. Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal. SPM Desa dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat. SPM Desa bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa disebutkan bahwa SPM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.

Standar Pelayanan Minimal Desa meliputi:

  • Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
  • Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  • Pemberian surat keterangan;
  • Penyederhanaan pelayanan; dan
  • pengaduan masyarakat.

Adapun yang menjadi pejabat penyelenggaraan SPM Desa meliputi: Kepala Desa, Sekretaris Desa, kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi, dan perangkat Desa lainnya.

Copyright © 2025 Website Resmi Desa Bina Bhakti