10 Februari 2025

BUMDes

ANGGARAN DASAR

BADAN USAHA MILIK DESA

 DESA BINA BHAKTI KECAMATAN SEMATU JAYA

KABUPATEN LAMANDAU

NOMOR :       /AD-BUMDes/BB/IX/2021

 

 

MUQADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUMDes dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUMDes juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUMDes. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUMDes bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

KOMISARIS
Kepala Desa Bina Bhakti
NGATMONO,S.A.P

 

Masa Akhir Jabatan:
31 Desember  2022

Ketua BUMDES Bintang Jaya
HERMAWAN EFENDI
.

Nomor SK Pengangkatan:
140/   40  /   SK-kades   /BB/1/ 2024

Nomor SK Konversi:
2024-

Masa Akhir Jabatan:

SEKRETARIS
WARJAN

Nomor SK Pengangkatan:
140/     /       /BB/2019

Nomor SK Konversi:
2019

Masa Akhir Jabatan:

BENDAHARA
JOKO DARWANTO

Nomor SK Pengangkatan:
140/      /      /BB/2019

Nomor SK Konversi:
2019

Masa Akhir Jabatan:

 

 

Copyright © 2025 Website Resmi Desa Bina Bhakti