7 Desember 2025

Dasar Hukum

Desa, atau udik, menurut definisi “universal”, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau jorong (Sumatra Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten

UU no. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

 

SEJARAH SINGKAT DESA BINA BHAKTI

Desa Bina Bhakti merupakan Unit pemukiman transmigrasi Nanga Bulik IV C mempunyai luas wilayah 2.453 ha, yang pertama datang pada Hari Senin tanggal 9 bulan Nopember tahun 1992, dengan jumlah KK sebesar 300 / 1.112 jiwa, berasal dari Transmigrasi Umum yaitu berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Situ Bondo, Bondo Woso, Pasuruan dan Ponorogo sebanyak 240 KK / 880 jiwa dan Transmigrasi APPDT sebanyak 60 KK / 322 jiwa.

Sejarah pemberian nama desa bermula pada rembuk desa dengan beberapa perwakilan mengusulkan nama antara lain :

  1. Perwakilan dari Ponorogo mengusulkan dengan nama Mulyo Rejo.
  2. Perwakilan dari Blitar mengusulkan dengan nama Sido Rejo.
  3. Tokoh Agama Alm. Surya Prawira mengusulkan dengan nama Bina Bhakti.

Setelah dilaksanakan musyawarah mufakat dihasilkan dengan nama Desa Bina Bhakti, Bina Bhakti berasal dari kata Bina dan Bhakti yang mempunyai maksud dan tujuan adalah kata Bina bertujuan masyarakat mendapatkan pembinaan dari Pemerintah dalam berbagai sektor yang pada waktu itu diutamakan sektor pertanian.  Kata Bhakti mempunyai maksud semua warga dapat berbhakti dan menjadi warga teladan sebagai warga percontohan dengan desa lain.

Secara pemerintahan Desa Bina Bhakti di pimpin oleh beberapa orang antara lain :

  1. Awal kedatangan warga transmigrasi di bina / dipimpin oleh KUPT bernama Kusno hingga tahun 1994.
  2. Selesainya jatah transmigrasi ( jadup ) warga memilih Kepala Desa Bina Bhakti bernama Kapraya pada tahun 1994.
  3. Karena dianggap kurang mampu kepemimpinan Kepala Desa Kapraya masyarakat mengangkat Pjs. Kepala Desa kembali bernama Juriyanto hingga dilaksanakannya Pilkades pertama pada tahun 1994. Dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh Giyanto sebagai sekretaris Desa.
  4. Pada tahun 1998 Pilkades pertama dimenangkan oleh Ali Bin Sulam.
  5. Karena sesuatu dan lain hal, Kepala Desa Bina Bhakti Ali Bin Sulam digantikan oleh Alm. Pjs. Ali Muhafidl. Dalam menjalankan roda pemerintahan di bantu oleh :
  6. Gatot Suwarto sebagai Kaur Umum.
  7. Samari Sebagai Kaur Pembangunan.
  8. Giyanto sebagai kaur Pemerintahan.
  9. Pilkades kedua dilaksanakan pada tahun 2003 yang di menangkan oleh Ahmad Yani, yang menjabat hingga tahun 2008. Dalam menjalankan roda pemerintahan di bantu oleh :
  10. Nur Rohim dan Ratih Wiji Lestari sebagai Sekretaris Desa.
  11. Gatot Suwarto Sebagai Kaur Umum
  12. Abdul Kohar Sebagai Kaur Pembangunan
  13. Giyanto Sebagai Kaur Pemerintahan

———————-

  1. Pilkades ketiga dilaksanakan pada tahun 2008 yang dimenangkan oleh Hendri Widodo, yang menjabat hingga tahun 2014 dan dilanjutkan dengan sebagai Plt. Kepala Desa Bina Bhakti Hingga 26 Maret 2015. Dalam menjalankan roda pemerintahan di bantu oleh :
  2. Ratih wiji lestari dan Ropingi sebagai Sekretaris Desa, dilajutkan oleh Joko Darwanto.
  3. Kuswoyo sebagai Kasi Pemerintahan.
  4. Samari sebagai Kasi Pembangunan.
  5. Supiani sebagai Kasi Pelayanan Umum.
  6. 26 Maret 2015 hingga tanggal 06 juni 2016 Penjabat Kepala Desa Bina Bhakti adalah Ngatmono.
  7. 16 Juni 2016 hingga tanggal penjabat kepala Desa Bina Bhakti adalah Sofia Aknis Widiastuti.
  8. Pilkades ke empat dilaksanakan pada tahun 2016 yang di menangkan oleh Ahmad Yani yg menjabat hingga tahun 2022. Dalam menjalankan roda pemerintahan di bantu oleh :
  9. Joko Darwanto sebagai Sekretatis Desa, di Lanjutkan Slamet Wahyudi
  10. Nasron Asis dan Yuni Pratika Dewi Kasi Pemerintahan di Lanjutkan Ibnu Ngaqil.
  11. Siti Komah sebagai Kaur keuangan
  12. Istiqomah kasi Kesejahteraan di Lanjutkan Titin Hartini
  13. Kuswoyo dan Eko Setiawan kaur Perencanaan di Lanjutkan Nur Wanti
  14. Nasron Asis Kasi Pelayanan
  15. Tanggal 22 Desember 2022 Penjabat Kepala Desa Bina Bhakti adalah Bapak Ngatmono, S.A.P hingga sekarang sampai pemilihan kades.

Dalam menjalankan roda pemerintahan di bantu oleh :

  1. Slamet Wahyudi sebagai Sekretatis Desa
  2. Ibnu Ngaqil sebagai kasi Pemerintahan.
  3. Siti Komah sebagai kaur Perencanaan.
  4. Titin Hartini sebagai kasi Kesejahteraan
  5. Nur Wanti sebagai kaur umum
  6. Nasron sebagai Asis Kasi Pelayanan
  7. Kurnia Ayu Nilam sebagai Kaur keuangan
  8. Bagus saputra sebagai Sari Staf Desa

Senin 9 November 1992

Desa Bina Bhakti termasuk satu dari 8 Desa di Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Desa ini termasuk daerah dataran dengan ketinggian 29 meter dari permukaan air laut, dengan luas 30,25 km2. Desa Bina Bhakti berjarak 16,65 km dari Nanga Bulik ibu kota Kabupaten Lamandau dan 7 km dari ibu kota Kecamatan Sematu Jaya. Temukan Desa Bina Bhakti di google maps.

Copyright © 2025 Website Resmi Desa Bina Bhakti