14 Januari 2025
pemdes Desa Bina Bhakti Rapat Pembentukan Bumdes Bersama Tingkat Desa yang di Hadiri oleh oleh Kecamatan Sematu Jaya, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, wakil-wakil kelompok, tokoh masyarakat, serta unsur lain. Dalam rangka untuk melestarikan, melindungi dan mengembangkan hasil – hasil kegiatan Eks PNPM MPd terutama Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) maka perlu dilakukan transformasi pengeloaan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUM Desa Bersama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, maka perlu dilakukan Sosialisasi dan Persetujuan Pendirian BUM Desa Bersama melalui Pengambilan Keputusan di tingkat Musyawarah Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah. Selasa 24 MEI 2022